Sabtu 13 Apr 2019 15:06 WIB

33 Juta Orang jadi DPT Pemilu di Jabar

Partisipasi pemilih di jabar ditargetkan mencapai 80 persen.

Rep: Arie Lukihardianti/Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Pemilu 2019
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemilu 2019

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), Jumat (12/4). DPT yang telah ditetapkan dalam pleno ini merupakan data final yang akan digunakan untuk Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.

Komisioner KPU Kota Bandung Reza Alwan menyebutkan jumlah DPT ini menjadi yang terakhir ditetapkan setelah melalui serangkaian proses. DPT final ini akan dikunci sebagai basis data pemilih untuk Pemilu 2019.

Baca Juga

"Pertanggal 12 april sekarang KPU provinsi sudah menetapkan jumlah daftar pemilih dengan jumlah 33.276.905 pemilih. Itu akan disebar di sejumlah TPS dengan  jumlah 138.067 TPS," kata Reza ditemui disela-sela diskusi politik di Jalan Ir. Juanda, Kota Bandung, Jumat (12/4).

Ia menuturkan jumlah ini naik sekitar 10 persen dari data awal berbasis Pilpres 2014 lalu. Dengan melalui tiga kali pemutakhiran data sejak dua tahun lalu.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menyoroti kondusivitas keamanan di masyarakat. dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) tahun 2019, skor IKP provinsi Jabar adalah 47,27 persen dan termasuk pada kategori kerawanan sedang. Artinya potensi kerawanan cenderung mudah terjadi dan perlu mendapatkan perhatian serta antisipasi.

"Untuk itu perlu adanya perhatian khusus dari rekan-rekan bakesbangpol dengan didukung oleh tni dan polri, agar potensi-potensi kerawanan dapat diredam sedemikian rupa," katanya.

Hal lainnya, kata Iwa, yakni terkait dengan partisipasi pemilih pada pemilu 2019, target nasional adalah 77,5 persen. Sedangkan target Jabar tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2019 ini adalah 80 persen. "Semoga target tersebut tercapai atau lebih bagus lagi dapat ditingkatkan," kata Iwa.

Iwa mengatakan, pihaknya meminta pemerintah daerah memastikan masyarakat yang belum memiliki e-ktp dan masyarakat penyandang disabilitas agar dapat menyalurkan hak pilihnya.

"Terakhir, terkait netralitas ASN, saya akan terus ingatkan agar ASN netral. Sanksi terhadap asn yang tidak netral yaitu pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement