Sabtu 13 Apr 2019 10:16 WIB

KIPP Rekomendasikan Penundaan Pemungutan Suara di Malaysia

Kasus pencoblosan surat suara secara ilegal dalam wewenang polisi Diraja Malaysia.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melakukan pemantauan langsung terkait dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal di Selangor Malaysia. KIPP merekomendasikan penundaan pemungutan suara di Malaysia.

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta mengatakan hingga Sabtu, (13/4), KPU dan Bawaslu belum mendapatkan akses untuk memastikan soal surat suara yang diduga dicoblos secara ilegal karena kasus ini dalam wewenang polisi Diraja Malaysia.

"Sehingga sampai saat ini tak ada kejelasan tentang peristiwa dimaksud," katanya dalam keterangan resmi pada Republika, Sabtu (13/4).

KIPP juga mendapati proses pemungutan suara dengan Kotak Suara Keliling (KSK) banyak kejanggalan. Salah satunya kotak suara tak disegel saat melakukan pemungutan suara. Ada pula peristiwa dimana dalam beberapa tim KSK tak disertai oleh Panwas.

"Atas dasar temuan, maka KIPP Indonesia meminta untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia," ujar Kaka.

KIPP juga menemukan pengakuan petugas KSK memberikan hak pilih pada siapa pun yang di lokasi tugasnya tanpa memperhatikan DPT. Kemudian dalam penyerahan kotak suara KSK dilakukan dengan memeriksa dan membuka kotak suara.

"Perlu ditunda pemungutan suara sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement