Jumat 12 Apr 2019 21:17 WIB

Aetra Tandatangani Kesepakatan Awal Soal Pengelolaan Air

Aetra dan PAM Jaya sudah sepakat untuk menandatangani HoA

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Serang pekerja mengisi air bersih ke dalam jerigen untuk dijual di Muara Angke, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Foto: Antara/Dede Rizky Permana
Serang pekerja mengisi air bersih ke dalam jerigen untuk dijual di Muara Angke, Jakarta, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PD PAM Jaya menandatangani kesepakatan awal atau head of agreement (HoA) dengan pihak swasta PT Aetra Air Jakarta mengenai pengambilalihan pengelolaan air, Jumat (12/4). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PAM JAYA Priyatno Bambang Hernowo dan Presiden Direktur PT Aetra Air Jakarta Edy Hari Sasono.

"Ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan perintah Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk pengambilalihan pengelolaan air bersih di Jakarta oleh PAM Jaya," ujar Bambang dalam keterangan persnya, Jumat (12/4).

Ia mengatakan, penandatanganan kesepakatan awal merupakan wujud langkah perdata. “Aetra dan PAM Jaya sudah sepakat untuk menandatangani HoA,” kata dia.

Ia menambahkan, ada empat hal yang disepakati dalam kesepakatan awal tersebut. Pertama, PAM Jaya dan Aetra bersepakat mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM Jaya.

Kedua, sepakat untuk melakukan due diligence sebagai pertimbangan PAM Jaya dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya. Ketiga, sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di DKI Jakarta.

"Setelah pengembalian konsesi dan menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023, yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pernyataan Kembali," imbuh Bambang.

Dia juga berharap dalam waktu enam bulan akan dicapai kesepakatan baru dengan berdasar pada hasil uji kelayakan. Selain itu, demi proses yang lebih transparan, Pemprov DKI akan meminta BPKP untuk melakukan telaah terhadap hasil due diligence yang akan dilakukan.

"Serta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memastikan tata kelola yang baik dan patuh," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement