Jumat 12 Apr 2019 14:25 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Modus Pecah Ban

Perampok ini tidak segan untuk melukai korbannya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Prayogi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menciduk komplotan perampok uang nasabah bank dengan modus pecah ban kendaraan. Mereka dikenal tidak segan untuk melukai korbannya.

Dalam kasus ini ada lima orang pelaku yang diciduk, yakni B (39 tahun), AF (43), DH (27), H (37) dan DD (36). Sementara ketua komplotan tersebut berinisial E (38) tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan.

"Pelaku biasanya menyerang menggunakan senjata tajam (sajam) bila merasa aksinya terancam. Jadi ini bisa menakuti, bisa untuk betul-betul melukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/4).

Argo menuturkan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan aksi kejahatannya. Mulai dari memantau serta mempelajari lokasi bank yang diincar hingga eksekutor yang mengambil harta benda korban.

Para pelaku, kata Argo, menggunakan modus dengan merobek ban kendaraan korban. Caranya, mereka menebar ranjau paku di jalan sebelum gerbang keluar bank hingga menggunakan cincin paku yang telah dimodifikasi. Untuk itu, Argo mengimbau masyarakat agar tidak mengambil uang di bank dalam jumlah banyak tanpa ada pengawalan ataupun seorang diri.

"Kalau ada yang ambil uang dalam jumlah besar silakan hubungi kepolisian terdekat untuk dikawal. Tidak bayar, gratis. Lalu kalau ambil uang, seyogyanya tidak sendiri, tapi lebih dari satu (orang)," paparnya.

Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward Yusticia menambahkan bank yang jadi sasaran para pelaku dipilih secara acak. "Biasanya mereka beraksi di Bekasi, Jakarta Utara dan Timur. Ada korban yang dilukai pakai pisau," imbuh Malvino.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement