Rabu 10 Apr 2019 09:03 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 38,76 Ton Bawang Merah

Bawang merah dari Malaysia ke Indonesia.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi bawang merah hasil tindak pidana penyelundupan.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Ilustrasi bawang merah hasil tindak pidana penyelundupan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Laut (AL) dengan KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan bawang merah dari Malaysia ke Indonesia. KM Sinar dari Penang, Malaysia, yang hendak menuju Aceh Tamiang, Aceh, Indonesia, membawa muatan bawang merah dengan total berat 38,76 ton.

Penangkapan ini terjadi pada Ahad (7/4) lalu. "Penangkapan berawal saat KRI Lepu-861 tengah melaksanakan patroli di sekitar perairan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang, mendapati kapal yang mencurigakan," ujar Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmabar, Letkol Laut (P) Agung Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/4).

Baca Juga

Setelah itu, Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah memerintahkan anak buahnya untuk melaksanakan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa barang ilegal itu. Melalui pengejaran yang turut melibatkan sekoci itu, kapal yang berusaha menghindari pengejaran akhirnya berhasil dihentikan. 

Sesudah dihentikan, TNI AL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dokumen, personel, dan muatan kapal tersebut. Kapal didapati membawa muatan bawang merah tanpa dokumen.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama kapal motor angkutan barang itu, yakni KM Sinar, tonage 26 GT, dengan berkebangsaan Indonesia. "Pemilik Saiful Desa Harban, nakhoda Rahmad, ABK tiga orang yang semuanya merupakan warga Seruway Aceh Tamiang," kata dia.

"Rute pelayaran Penang tujuan Aceh Tamiang. Muatan Bawang Merah 4080 Karung. Per karungnya seberat 9,5 kg atau berat total sebesar 38,76 ton," kata Agung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KM Sinar diduga melanggar tindak pidana kepabeanan membawa barang impor dari Malaysia ke Indonesia. Mereka melanggar UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan serta UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan agar Kapal KM Sinar dikawal ke Lantamal I Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Komandan Lantamal I Laksma TNI Ali Triswanto mengatakan, penangkapan itu merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menindak segala bentuk aktivitas ilegal dari dan melalui laut. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI di laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement