Selasa 09 Apr 2019 18:59 WIB

Sekda Kota Malang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Sekda Kota Malang Cipto Wiyono diduga menyuap Ketia DPRD Kota Malang Arief Wicaksono.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Balai Kota Malang menjadi salah satu bangunan yang akan dicagarbudayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
[ilustrasi] Balai Kota Malang menjadi salah satu bangunan yang akan dicagarbudayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono (CWI). Penetapan tersebut dilakukan usai KPK mencermati berbagai fakta ketika persidangan berlangsung.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke Penyidlkan dengan tersangka CWI (Cipto Wiyono) Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Baca Juga

Pihak KPK menduga Cipto Wiyono sebagai Sekda Kota Malang dan H. Moch. Anton yang pada saat itu sebagai Wali Kota Malang dan Jarot Edy Sulistiyono sudah menyuap pada Ketua DPRD Kota Malang, Moch. Arief Wicaksono. Tujuannya agar persetujuan APBD-P Kota Malang 2015 lebih mulus.

"Memberi hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 kepada Moch. Arief Wicaksono, S.T. selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014 2019 dan kawan-kawan," ujarnya.

Akibat perbuatannya Cipto disangkakan melanggar pasal 5 ayat ( 1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement