Selasa 09 Apr 2019 14:13 WIB

KPU: Masyarakat Harap Lapor Jika Belum Mendapat Formulir C-6

Formulir C-6 diterima selambat-lambatnya pada H-3 menjelang 17 April.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Friska Yolanda
Pekerja memasukkan logistik Pemilu ke truk sebelum didistribusikan di gudang logistik KPU Jember, Jawa Timur, Selasa (9/4/2019).
Foto: Antara/Seno
Pekerja memasukkan logistik Pemilu ke truk sebelum didistribusikan di gudang logistik KPU Jember, Jawa Timur, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan masyarakat boleh melapor kepada petugas jika belum menerima fornulir C-6 hingga H-3 menjelang pemungutan suara Pemilu 2019. KPU menegaskan batas penyampaian formulir C-6 untuk pemilih adalah hingga H-3 pemungutan suara. 

Formulir C-6 KWK adalah surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara untuk pemilih. Formulir C-6 diserahkan kepada pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Baca Juga

"Formulir C-6 selambat-lambatnya pada H-3 menjelang 17 April," ujar Viryan kepada wartawan saat dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/4). 

Artinya, jika sampai 14 April pemilih belum menerima formulir itu, maka bisa segera melapor kepada petugas KPPS. "Laporan bisa lewat ketua RT setempat atau bisa kepada petugas KPPS-nya," lanjut Viryan. 

Selain itu, jika pemilih juga bisa langsung melakukan cek lokasi tempat dia akan memilih di website KPU. Dengan catatan, jika pemilih tersebut telah masuk dalam data daftar pemilih tetap (DPT) atau sudah masuk data pemilih pindahan (DPTb), maka dia bisa langsung menunjukannya kepada petugas KPPS. 

Terpisah, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan formulir C6 bersifat pemberitahuan kepada pemilih untuk hadir di TPS. Kehadiran tersebut nanti sesuai dengan jadwal pemungutan suara, yakni pukul 07.00-13.00 waktu setempat. 

"Sehingga memang formulir C-6 itu penting. Namun, tetap harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah KTP-el. Tapi kalau tidak ada KTP-el bisa pakai suket, sebagaimana hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Ilham. 

Dia mengingatkan suket yang bisa digunakan hanya suket bukti rekam data KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Suket tersebut merupakan tanda bahwa pemilih sudah merekam data KTP-el. 

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April atau pekan depan. Pada pemilu kali ini masyarakat akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD. Sehingga, akan ada lima surat suara yang akan dicoblos oleh masing-masing pemilih pada hari itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement