REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan para pelajar SMKN di Lebak, Banten. Retno meminta agar kepolisian setempat segera mengambil tindakan atas peristiwa tersebut.
"KPAI meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno dalam siaran pers pada Selasa (9/4).
Jika memungkinkan kata Retno, KPAI mendorong penggunaan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan. Mengingat korban dan pelaku masih berusia anak-anak.
KPAI menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan anak-anak tersebut apalagi aksi tersebut terjadi karena hal sepele. "Kami prihatin atas peristiwa kekerasan antarsesama anak ini ditambah lagi aksi kekerasan tersebut direkam dan videonya beredar di dunia maya," kata dia.
Karena itu lanjut dia, KPAI juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan P2TP2A kab Lebak untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku. P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan assesmen psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
"Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya," kata dia.
Serta tambah Retno, yang paling penting juga ia ingin kembali mengingatkan betapa pentingnya peran para orang tua dalam memperbaiki pola asuhnya kepada anak-anak yang beranjak dewasa itu.
"Bangun pola asuh yang positif. Dampingi dan kontrol anak-anak mereka dengan kehagatan dan keharmonisan di lingkungan keluarga," ucapnya.
Serta terakhir KPAI meminta masyarakat juga tidak kembali menyebar video kekerasan tersebut. KPAI juga akan berkoordinasi dengan Kemeninfo untuk memblokir video tersebut.