REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lampung masih menyelidiki kepemilikan 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari seorang warga di Sukarame, Kota Bandar Lampung, Sabtu (6/4). Warga tersebut diketahui hanya sebagai kurir yang membawa sabu-sabu dari luar Lampung.
Direktur Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penemuan sabu-sabu seberat 1,5 kg tersebut atas laporan warga terhadap seseorang di Jalan Urip Sumoharjo, Sukarame, Bandar Lampung. “Warga menginformasikan di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba,” katanya, Senin (8/4).
Ia mengatakan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram tersebut disita dari seorang warga bernama Supriyatno. Lelaki yang berprofesi sebagai wiraswasta itu menyimpan sabu-sabu dalam delapan paket. Petugas juga menyita timbangan diduga untuk menimbang sabu. Saat ditangkap Suprayitno mengaku hanya sebagai perantara, sedangkan pemilik dan penerima masih dalam penelusuran petugas.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menggeledah isi rumah Suprayitno. Petugas menemukan sabu-sabu 1,5 kilogram dalam paketan di lemari. Suprayitno terancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup dan/atau hukuman mati.
Menurut Shobarmen, penemuan sabu-sabu ini masih dalam penyelidikan petugas untuk mengungkap jaringannya. Diduga jaringan sabu melibatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Sedang ditelusuri,” katanya.
Dirnarkoba Polda Lampung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum dan HAM untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam lapas. Menurut informasi yang beredar, di dalam Lapas Kelas IA Bandar Lampung ditemukan paket sabu-sabu dan timbangan digital. Petugas juga sudah memeriksa dua orang napi yang diduga terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut.