Ahad 07 Apr 2019 07:31 WIB

Polisi Amankan Pasutri Pengunggah Ujaran Kebencian di Medsos

Pelaku mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA di Facebook

Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.
Foto: Ist
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama tim Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait kepemilikan akun Facebook bernama Antonio Banerra. Akun ini mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjadi viral di media sosial.

"Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim didukung Satreskrimsus Polrestabes Surabaya, Unit Inteltek Dit IK Polda Jatim dibantu Dittipidsiber Bareskrim mengamankan sepasang suami istri di TKP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Ahad (7/4).

Baca Juga

Dua pelaku yakni Arif Kurniawan Radjasa (35) dan Puji Astutik (32) diamankan polisi di tempat kost mereka yang beralamat di Jalan Buncitan Nomor 149 Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (6/4).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA di Facebook dengan tujuan agar masyarakat tidak memilih capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Bahwa Itu dilakukan agar masyarakat tidak memilih Prabowo pada Pilpres 2019 dengan alasan bahwa keluarganya adalah korban dari tragedi 1998," katanya.

Barang bukti yang disita penyidik diantaranya satu ponsel merek Asus, satu ponsel merek Lenovo dan satu tablet Samsung.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement