Jumat 05 Apr 2019 17:40 WIB

Suap SPAM, KPK Sita 13 Mata Uang Asing

KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan 13 mata uang asing dari 75 orang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 mata uang asing dari para pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Belasan mata uang asing itu diduga merupakan hasil korupsi dalam perkara dugaan suap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM‎) milik Kempupera tahun anggaran 2017-2018.

"KPK menyita uang dari 75 orang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (5/4).

Baca Juga

Uang tersebut disita selama proses penyidikan kasus dugaan suap. Febri menjelaskan dari 75 orang yang uangnya disita tersebut, 69 di antaranya mengembalikan secara langsung.

‎"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para pejabat di Kempupera dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," ucap Febri.

Febri menuturkan, KPK memang sedang melakukan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek air minum. KPK menemukan cukup banyak proyek Kempupera yang diduga dikorupsi oleh pejabatnya.

"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kempupera terjadi masal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," terangnya.

Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3.3 miliar, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan 5 ribu dollar AS, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22 ribu dollar AS. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.

‎Berikut rincian uang yang diduga diterima oknum pejabat KemenPUPR dan telah dilakukan penyitaan oleh KPK:

  1. Rp 33.466.729.500 
  2. 481.600 dollar AS
  3. 3.305.312 dollar Singapura 
  4. 20.500 dollar Australia
  5. 147.240 dollar Hongkong
  6. 30.825 Euro
  7. 4000 Poundsterling
  8. 345.712 Ringgit Malaysia
  9. 85.100 Yuan
  10. 6.775.000 Korean Won‎
  11. 158.470 Baht
  12. 901.000 Yen
  13. 38.000.000 Dong
  14. 1.800 New Israel Shekel

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement