Kamis 04 Apr 2019 21:22 WIB

Penyuap Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara

Tamin terbukti memberikan suap kepada dua hakim PN Medan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman 6 tahun penjara terhadap Tamin Sukardi, mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari. Penyuap hakim ad hoc Merry Purba itu juga dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4).

Baca Juga

Dalam putusan Hakim, Tamin terbukti memberikan suap kepada dua Hakim Pengadilan Negeri Medan sebanyak 280 ribu dollar Singapura.  Adapun 130 dollar Singapura untuk  Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan 150 ribu dollar Simgapura kepada Merry Purba sebagai hakim ad hoc.

Masih dalam putusan, Tamin dalam melancarkan aksinya, Tamin menggunakan jasa panitera pengganti PN Medan, Helpandi, untuk memberikan uang itu kepada dua hakim tersebut. Diketahui, saat itu, Tamin merupakan terdakwa perkara pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.Perkara tersebut diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.

Setelah dimintai tolong oleh Tamin,  Helpandi meminta Tamin untuk menyiapkan dana Rp 3 miliar.  Tamin kemudian meminta orang kepercayaanya Hadi Setiawan untuk bertemu Helpandi dengan menyerahkan uang 280 ribu  dollar Singapura dalam amplop cokelat. Helpandi memberikan uang itu kepada Merry dan Sontan Merauke setelah putusan dibacakan pada 27 Agustus 2018.

Atas perbuatannya, Tamin terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atas putusan tersebut baik penasihat hukum Tamin ataupun Jaksa Penuntut KPK memilih untuk berpikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement