Jumat 05 Apr 2019 14:25 WIB

KPK Lelang Dua Mobil Rampasan dari Zumi Zola

Barang rampasan dilelang setelah putusan Zumi Zola telah berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai   menjalani  sidang  dengan yang beragendakan putusan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai menjalani sidang dengan yang beragendakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan negara atas terpidana tindak pidana korupsi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat menyatakan Jaksa Eksekusi KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan Zumi Zola tersebut.

Hal itu dilakukan setelah perkara Zumi Zola berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018. Adapun, barang rampasan negara yang akan dilelang itu terdiri atas dua unit mobil masing-masing satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1537 SIX warna silver dengan harga limit Rp 31.858.000.

Selanjutnya, satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp 31.858.000. Barang yang dilelang itu, kata Febri, juga dilengkapi dengan BPKB dan STNK.

"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi," kata Febri.

Selain itu, informasi lengkap lelang barang rampasan Zumi Zola itu juga dapat dilihat di situs resmi KPK. Untuk diketahui, Zumi Zola telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana penjara 6 tahun ditambah denda Rp 500 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya. Saat ini, Zumi Zola sedang menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement