Jumat 05 Apr 2019 17:06 WIB

ACTA Laporkan Luhut Pandjaitan ke Bawaslu Soal Politik Uang

ACTA menduga Luhut melakukan politik uang dan sejumlah pelanggaran pemilu lain.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Juru bicara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hanfi Fajri (kemeja cokelat)
Foto: Republika/Ali Mansur
Juru bicara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hanfi Fajri (kemeja cokelat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan ke Bawaslu, Jumat (5/4). Luhut diduga melakukan politik uang dan sejumlah pelanggaran pemilu lain. 

Juru bicara ACTA Hanfi Fajri mengatakan, Luhut diduga melakukan kampanye tanpa melakukan cuti sebagai pejabat negara. "Kami melaporkan tindakan dia sebagai menteri, sebagai pejabat negara yang melakukan kampanye kepada salah satu paslon. Kalau menteri ingin melakukan kampanye kepada salah satu paslon, dia harus mengajukan surat cuti," ujar Hanfi kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat. 

Baca Juga

Dia melanjutkan, Luhut tidak masuk dalam struktur tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Artinya, Luhut dianggap tidak memiliki hak melakukan kampanye. 

"Tindakan yang dilakukan oleh Luhut yang meminta untuk memilih paslon 01 itu sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengarah ketidaknetralan keberpihakan membuat keputusan yang menguntungkan paslon nomor 01," paparnya. 

Kedua, kata Hanfi, ACTA juga melaporkan terkait masalah amplop yang diberikan kepada Kiai Zubair Muntasor. Menurut dia, amplop identik dengan pemberian uang. 

"Pemberian uang yang diberikan oleh Luhut itu tujuannya untuk memilih paspon 01, ya, dengan menggiring bahwa tanggal 17 datang ke TPS ajak umat ajak santri pakai baju putih. Baju putih itu identik dengan jargonnya Jokowi," ujarnya. 

Ketiga, ACTA melihat Luhut mengendarai mobil yang beriringan dengan mobil kampanye paslon nomor 01. Karena itu, ACTA berharap kepada Bawaslu untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap tindakan yang dilakukan oleh Luhut.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 283 juncto Pasal 547 UU Pemilu adalah tindakan yang dilarang karena tidak boleh memberikan sesuatu untuk mengarah dan mengajak kepada masyarakat untuk memilih kepada Salah satu paslon yaitu nomor 01. Maka di sini kami menduga adanya terstruktur sistematis untuk melakukan money politics," tambah Hanfi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement