Jumat 05 Apr 2019 16:04 WIB

Istana Bantah Intervensi KPU Soal Putusan OSO

Presiden pun menghormati KPU dan kasus OSO sepenuhnya diserahkan kepada KPU.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Mensesneg Pratikno menjelaskan surat kepada KPU terkait putusan PTUN dalam perkara OSO, Jumat (5/4).
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Mensesneg Pratikno menjelaskan surat kepada KPU terkait putusan PTUN dalam perkara OSO, Jumat (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Istana Kepresidenan membantah tudingan telah mengintervensi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus yang membelit Oesman Sapta Oedang (OSO). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan, Presiden Joko Widodo menghormati KPU sebagai lembaga independen dan hasil akhir dari kasus OSO ini sepenuhnya diserahkan kepada KPU.

"Sama sekali tidak (intervensi). Ini adalah, satu, dari awal jelas kami hormati independensi KPU. Selama ini juga begitu. Keputusan ini wilayah KPU, makanya dalam surat disebut sesuai peraturan perundangan," kata Pratikno, Jumat (5/4).

Baca Juga

Pratikno mengklarifikasi polemik surat dari istana bernomor R 49/M.Sesneg/D-1/HK 06.02/3/2019 yang dikirim pada 22 Maret lalu. Surat tersebut meminta KPU menindaklanjuti permintaan PTUN Jakarta. Sesuai keputusan PTUN Jakarta, KPU diminta membatalkan SK penetapan caleg DPD serta meminta KPU memasukkan nama OSO dalam DCT.

Mensesneg Pratikno mengungkapkan, sebelum surat dari istana dilayangkan kepada KPU, Ketua PTUN Jakarta telah lebih dulu berkirim surat kepada Presiden. PTUN Jakarta meminta Presiden memerintahkan KPU melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Presiden, ujar Pratikno, menyadari kebedaraan surat ini dan bukan yang pertama kali pihak istana berkorespondensi dengan PTUN Jakarta.

Polemik OSO dan KPU bermula saat ketua umum Partai Hanura itu menggugat KPU melalui PTUN. OSO menggugat permintaan KPU yang menyertakan syarat pengunduran diri dari kepengurusan parpol agar bisa diakomodasi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Gugatan ini diputus PTUN pada 14 November 2018. Dalam putusannya PTUN meminta KPU membatalkan SK penetapan caleg DPD serta meminta KPU memasukkan nama OSO dalam DCT.

Selanjutnya, OSO juga mengugat KPU ke Bawaslu karena dianggap tidak menjalankan putusan PTUN. Bawaslu kemudian memutus gugatan tersebut pada 9 Januari 2019.

Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT. Namun, Bawaslu tetap mewajibkan OSO mundur dari kepengurusan parpol jika terpilih sebagai anggota DPD. Berdasarkan putusan Bawaslu, KPU kembali memberikan tenggat waktu bagi OSO menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Namun, OSO tetap tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan kembali melayangkan gugatan ke Bawaslu.

Bawaslu pada akhirnya tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap gugatan itu karena menilai laporan tersebut sama dengan laporan OSO yang sebelumnya. Setelah Bawaslu menolak, OSO kembali melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusannya DKPP juga menolak laporan OSO karena menganggap KPU telah menjalankan putusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Putusan DKPP dibacakan pada 27 Maret 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement