Kamis 04 Apr 2019 21:13 WIB

KPK: Amplop Cap Jempol Bowo Untuk Pileg

KPK akan membuka semua amplop untuk proses pembuktian perkara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolanda
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku belum mengecek lagi apakah ada cap jempol di amplop 'serangan fajar' milik anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Diketahui, pada Rabu (4/4) penyidik sudah membuka empat kardus dari 84 kardus dengan jumlah 15.000 amplop yang telah dibuka dan berisi uang total Rp 300 juta.

"Saya belum dapat informasi yang keempat ini ya. Tapi, yang pasti untuk tiga kardus sebelumnya sekitar 15 ribu amplop itu kondisinya masih sama dengan kondisi amplopnya dan kondisi kardusnya masih sama seperti yang awal itu," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/4).

Baca Juga

Febri juga menegaskan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan KPK sejauh ini, amplop tersebut digunakan untuk serangan fajar terkait pencalonan Bowo Sidik yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pejawat dari partai Golkar dapil Jawa Tengah II. "Dari fakta hukum yang kami dapatkan sampai dengan saat ini diduga amplop itu akan dibagikan untuk kepentingan pileg karena BSP mencalonkan diri di dapil Jateng II. Jadi,  dari fakta hukum yang ada diduga untuk kebutuhan pileg," terangnya.

Febri menuturkan, semua amplop akan dibuka untuk proses pembuktian dalam perkara ini. "Tapi, nanti kita lihat lebih lanjut perkembangganya. Karena pada prinsipnya yang dilakukan KPK adalah tindakan-tindalam yang dibutuhkan untuk proses pembuktian," ujarnya.

Mantan aktivis ICW itu menambahkan, pada Kamis (4/4) penyidik juga memeriksa Bowo sebagai tersangka. Kepada Bowo, penyidik mendalami lebih lanjut apa yang dia ketahui dan bagaimana peran-perannya dalam proses kerja sama tersebut. 

"Sebelum MoU dilakukan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK dan apa saja yang diketahui tentang kerja sama pengangkutan  menggunakan kapal tersebut," tutur Febri.

Penyidik, sambung Febri, juga mengonfirmasi terkait amplop 'serangan fajar' yang dimilikinya, termasuk cap jempol yang ada di amplop tersebut. "entu dari berbagai bukti yang diapatkan. Termasuk juga keterangan yang bersangkutan juga didalami lebih lanjut dan dari fakta hukum yang ada digunakan untuk kepentingan Pileg," jelas Febri.

Adapun usai diperiksa penyidik, Bowo irit bicara dan terus merunduk saat ditanyakan ihwal materi pemeriksaannya. "Semua sudah dijelaskan ke penyidik," ujarnya sambil berlalu masuk ke mobil tahanan.

KPK telah menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Selain Bowo, dua tersangka lainnya yakni pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bowo, Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap. 

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Dalam tangkap tangan juga ditemukan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement