Kamis 04 Apr 2019 20:17 WIB

KPK Bongkar 15 Ribu Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik

KPK menduga amplop-amplop itu digunakan untuk serangan fajar di dapil Bowo.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Nawir Arsyad A
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik kembali membongkar amplop-amplop yang berisi uang suap 'serangan fajar' milik anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Dari 84 kardus, KPK sudah membuka empat kardus.

"Perkembangan penghitungan uang di amplop, sampai siang ini, tim mulai masuk pada kardus keempat‎," kata Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (4/4).

Baca Juga

Sebelumnya,  pen‎yidik sendiri telah membongkar tiga dari 84 kardus yang berisi amplop uang serangan fajar Bowo Sidik Pangarso sebelumnya. Saat ini, kata Febri, sudah ada 15 ribu amplop yang telah dibuka dan berisi uang total Rp300 juta.

"Sejauh ini telah dibuka 15 ribu amplop. Uang dalam amplop (yang sudah dibuka) berjumlah Rp 300 juta," jelasnya.

KPK memastikan akan membongkar 400 ribu amplop yang berisi uang suap untuk serangan fajar tersebut. Namun, KPK butuh waktu yang cukup lama untuk mengungkap keseluruhan isi dalam amplop tersebut.

Dari hasil pengecekan amplop-amplop yang ada di dalam tiga kardus sebelumnya, tim menemukan adanya cap jempol. Namun, KPK menegaskan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan KPK sejauh ini, amplop tersebut digunakan untuk serangan fajar terkait pencalonan Bowo Sidik maju sebagai calon legislatif (caleg) pejawat dari partai Golkar dapil Jawa Tengah II.

"Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan-kepentingan lain. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini, memang ada stempel atau cap cap tertentu di amplop tersebut, tapi sejauh ini fakta hukum yang ada itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif," terang Febri.

Febri menegaskan, proses hukum yang dilakukan KPK sama sekali tak ada hubungannya dengan isu politik praktis. "KPK mengingatkan dan meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan KPK dengan isu politik praktis karena yang dilakukan adalah proses penegakan hukum," ujarnya.

KPK telah menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Selain Bowo, dua tersangka lainnya yakni pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bowo, Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah dua dolar AS per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Dalam tangkap tangan juga ditemukan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop.Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement