Rabu 03 Apr 2019 18:04 WIB

Tak Miliki Biaya, Seorang Pasien Jaminkan KTP Istri

Asep menjaminkan KTP karena tidak mempunyai biaya untuk melunasi utang rumah sakit.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Asep Nugraha (35), warga Kampung Cihamirung, RT 03 RW 04, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat terpaksa menjaminkan kartu tanda penduduk (KTP) milik istrinya, Ropi Ropidah (40) ke RSUD Cililin. Dikarenakan tidak mempunyai biaya untuk melunasi utang sebesar Rp. 1.025.500.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Asep Nugraha (35), warga Kampung Cihamirung, RT 03 RW 04, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat terpaksa menjaminkan kartu tanda penduduk (KTP) milik istrinya, Ropi Ropidah (40) ke RSUD Cililin. Dikarenakan tidak mempunyai biaya untuk melunasi utang sebesar Rp. 1.025.500.

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Asep Nugraha (35 tahun), warga Kampung Cihamirung, RT 03 RW 04, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat terpaksa menjaminkan kartu tanda penduduk (KTP) milik istrinya, Ropi Ropidah (40) ke RSUD Cililin. Dikarenakan tidak mempunyai biaya untuk melunasi utang sebesar Rp. 1.025.500.

Asep selama 8 hari, sejak 22 Maret lalu dirawat karena menderita penyakit Tubercolosis (TBC). Kini yang bersangkutan sudah bisa pulang ke rumah dan tengah menjalani rawat jalan. Namun ia diberi waktu hingga tanggal 14 April untuk melunasi utang.

Baca Juga

Sementara itu, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Iuran miliknya dan istrinya sudah diblokir sejak dua tahun terakhir. Tanpa tahu alasan dilakukannya pemblokiran.

Sang istri menceritakan jika pada akhir Maret suaminya mendadak sakit selama satu pekan. Bahkan, beberapa kali keluar darah dari mulutnya. Sempat dibawa ke puskesmas, namun karena kondisi kesehatannya semakin menurun akhirnya dibawa ke RSUD Cililin.

"Ke rumah sakit tanggal 22 Maret, di (RSUD Cililin) dilayani dan rawat inap 8 hari. Sekarang udah berobat jalan di rumah, kata dokter TBC kronis pengobatan kurang lebih satu tahun," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (3/4).

Saat masuk ke rumah sakit, ia mengungkapkan akan menggunakan Kartu indonesia Sehat (KIS) milik suaminya untuk berobat. Namun, pihak rumah sakit mengungkapkan kartu tersebut sudah diblokir. Termasuk miliknya.

Dirinya pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Puskesmas dan pihak BPJS Kesehatan di Cimahi. Namun, mereka menjawab jika BPJS miliknya dan suaminya masih program milik pemerintah daerah. "Kenapa nggak berlaku kan abdi penerima iuran dari pemerintah," kata Ropi.

Karena tidak bisa, Ropi mengaku masuk ke rumah sakit melalui jalur umum berdasarkan rekomendasi dari pihak rumah sakit. Selama 8 hari dirawat, total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 1.025.500.

Kondisi perekonomian keluarga dan suaminya yang bekerja serabutan membuat ia belum bisa membayar utang tersebut. Namun, baru sebagian sekitar Rp 400 ribu. Itu pun menurutnya, uang yang dikumpulkan berasal dari pemberian banyak pihak yang membantu.

"Sebagian sudah dibayar lewat Pak RW Rp 400 ribu. Terus pihak administari (rumah sakit) bilang harus jelas dicicil dan ditangguhkannya sampai kapan. Saya akhirnya jaminkan KTP dengan batas waktu 15 April," katanya.

Dirinya berharap agar BPJS miliknya dan suaminya bisa aktif kembali dan ketiga anaknya pun bisa mendapatkan kartu serupa. Sehingga jika dalam kondisi tengah sakit bisa langsung berobat secara gratis. "Harapan abdi suami damang (sembuh)," katanya.

Ia pun mengaku belum pernah mendapat bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Dirinya pun saat ini mengaku tengah berjuang melawan penyakit kanker darah yang sempat dialaminya dan berangsung sembuh. Namun saat ini kembali merasakan sakit.

"Tahun 1995, saya Lekeumia hingga 2002 terus dari sana Alhamdulillah tidak terasa lagi. Tapi sekarang lemes, ada bintik-bintik," katanya.

Dirinya mengaku sempat dicek di RSUD Cililin saat suaminya dirawat dan pihak rumah sakit merekomendasikan agar dirujuk ke RSHS. Sementara itu, ia beserta ketiga anaknya pun diminta diperiksa kesehatan mengantisipasi penyebaran TB dari suaminya.

Bawa Surat SKTM

Menanggapi masalah ini, pihak RSUD Cililin mengatakan akan memberi keringanan biaya asal pasien mampu menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Ini diungkapkan Direktur RSUD Cililin, Achmad Oktorudy, sebagai syarat agar pasien tak harus mengeluarkan biaya perawatan rumah sakit.

"Saya mah sok mangga, yang penting ada surat keterangan (SKTM) dari RT-RW sampai ke kecamatan untuk pertanggungjawaban saya," ujarnya saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (3/4).

Ia mengungkapkan selanjutnya pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Pemda Bandung Barat. Bahwa terdapat piutang tidak tertagih. "Mangga, jadi biar tahu bahwa warganya ada yang tidak mampu," katanya.

Terkait dengan BPJS Kesehatan milik Asep Nugraha dan Ropi yang terblokir. Kemungkinan besar menurutnya, itu adalah jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang harus segera dialihkan ke BPJS Kesehatan.

"Kepala desa bagaimana mengakomodir dia (Asep) atau nggak. Biasanya ada yang nggak mampu nggak terakomodir," ungkapnya. Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak berobat ke RSUD Cililin jika tidak mampu mengatakan kepada administrasi tidak mampu dan membawa SKTM.

"Kalau staf saya nggak bisa ngambil keputusan karena takut salah. Kalau saya pasien tidak mampu bawa SKTM," ungkapnya. Achmad meminta agar kepala desa segera mengurus BPJS kedua orang tersebut ke Dinas Kesehatan.

Dirinya menambahkan, jika Tubercolosis merupakan program nasional. Sehingga pengobatannya gratis termasuk di rumah sakit. Oleh karena itu bagi yang tidak mampu dan belum memiliki BPJS kesehatan agar membuat SKTM.  "Kan yang TB berobat terus dan bisa saja ditempat lain, kasihan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement