REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas Satreskrim Polres Banyumas meringkus seorang pembina pramuka, RK (33), di salah satu SMP di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. "Oknum tersebut kami tangkap setelah kami mendapat laporan beberapa korban pelecahan bersangkutan," ujar Kasatreskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan, Ahad (31/3).
Mewakili Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Agung menyebutkan RK adalah warga Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. "Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan salah satu orang tua siswa yang kemudian meneruskan laporan tersebut pada kami," ujarnya.
Pada Ahad (24/3) malam lalu, sekolah mengadakan kegiatan pramuka di sanggar pramuka yang ada di SMP setempat. Namun, saat acara berlangsung, ada salah satu siswa yang melarikan diri pulang ke rumah. Kepada orang tuanya, siswa itu bercerita telah kabur dari kegiatan pramuka di sekolahnya karena diminta berbuat tidak senonoh oleh pembina pramukanya.
Orang tua korban yang terkejut dengan pengakuan anaknya, langsung melaporkan kejadian ini pada sekolah keesokan harinya. "Dari laporan itu, sekolah melakukan investigasi di kalangan para siswa. Ternyata, korban pelecehan yang dilakukan RK tidak hanya seorang itu saja," katanya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan pada RK. Kepada penyidik, oknum pembina Pramuka tersebut mengaku sudah berulang kali melakukan pelecehan seksual pada siswa di sekolah tersebut. "Dia mengaku sudah melakukan hal itu sejak 2016," ujarnya.
Modusnya, dengan cara mengajak para siswa melakukan latihan pramuka pada malam hari. "Saat menginap itulah, tersangka mencabuli siswanya secara bergantian," kata Kasatreskrim.
Dari pengakuannya, RK menyatakan sudah melakukan tindakan pencabulan pada belasan siswa di sekolah tersebut. "Sampai saat ini, ada 11 siswa yang mengaku pernah menjadi korban perbuatan tersangka. Namun, kemungkinan jumlah korbannya lebih dari itu karena tersangka melakukan tindakan tersebut sejak 2016," katanya.
Agung juga menyatakan, meski memiliki gelar sarjana ilmu komputer, namun status RK di sekolah tersebut hanya sebagai pengajar kegiatan ektrakurikuler Pramuka. Dia juga bukan PNS atau guru yang mengampu mata pelajaran tersebut.
"Dia juga mengaku belum menikah," katanya.
Atas perbuatannya, Agung mengaku akan menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.