Jumat 29 Mar 2019 20:34 WIB

KPK Akui Terima Laporan Dugaan Jual-Beli Jabatan Rektor

Dugaan jual-beli jabatan rektor terjadi di universitas di bawah naungan Kemenag.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait operasi  tangkap tangan yang  dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap di Jakarta, Rabu (12/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap di Jakarta, Rabu (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tak memungkiri banyaknya laporan terkait dugaan jual-beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah naungan Kementrian Agama (Kemang). Saat ini, pihaknya masih mendalami laporan tersebut.

"Laporan itu ada, tapi dua alat bukti itu banyak. Kan misalnya kita dengar ada jual-beli, tapi kalau misalnya secara hukum dalan penyidikan dua alat bukti tidak ditemukan, tidak akan diproses," kata Basaria saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).

Baca Juga

Menurut Basaria untuk mendalami laporan tersebut pihaknya memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan ketua umum PPP M. Romahurmuzy alias Romi. "Itu sebabya kita panggil beberapa (saksi) apakah ada informasi-informasi lain. Upaya upaya yang dilakukan penyidik kami," ujarnya.

Karena, lanjut Basaria, setiap laporan yang diterima perlu disertai dengan fakta dan data pendukung. "Fakta maksud saya jadi tidak hanya omongan saja untuk bisa dinaikan ke tingkat penyidikan, tapi semua kita tampung dan didalami," tuturnya.

Dugaan jual-beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag mencuat usai KPK membongkar praktik serupa untuk jabatan pimpinan tinggi di kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin itu. Sebelumnya, saat disinggung ihwal jual-beli jabatan rektor di universitas yang berada di bawah naungan Kemenag, Romi langsung membantahnya.

"Saya punya kewenangan nggak? Itu saja pertanyaannya. Apakah Romi, Romahurmuziy, anggota komisi keuangan DPR, punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak. Saya hanya menanyakan itu saja. Silakan jawab sendiri," tegas Romi.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019, M Romahurmuziy. Sedangkan, diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement