REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Mabes Polri segera merampungkan pemberkasan kasus perusakan barang bukti pengaturan skor yang menjerat mantan pelaksana tugas ketua umum PSSI Joko Driyono. Tim penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan tengah menyusun bukti materil dan formil dalam kasus tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pemberkasan. Artinya bahwa sementara ini untuk pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi yang lain sudah cukup ya. Saat ini kita sedang kita lakukan pemilihan antara bukti materil dan formil," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono kepada media, Rabu (27/3).
Terkait hasil pemeriksaan terhadap Joko, Argo enggan menjelaskan lebih lanjut dan mengatakan hasilnya akan dibacakan di pengadilan. "Mengenai BAP (Berita Acara Pemeriksaan), nanti di sidang di pengadilan," ujarnya.
Joko Driyono resmi ditahan oleh Satgas Antimafia Bola di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan kelimanya sebagai tersangka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti di Mapolda Metro Jaya selama 15 jam.
Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait dengan perusakan barang bukti dan aktivitas keuangannya. Dia keluar dari ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa, sekitar jam 00.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019. Penetapan tersangka dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI. Satgas Antimafia Sepak bola menggeledah kantor itu beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.