Rabu 27 Mar 2019 20:20 WIB

Sekjen Kemenag Soal Romi: Saya tidak Tahu, Saya tidak Tahu

Sekjen Kemenag hari ini diperiksa KPK untuk tersangka Romahurmuziy.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan memberikan penjelasan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan memberikan penjelasan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan pada hari ini mengaku dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Bersama empat panitia seleksi lainnya diperiksa sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).

Menurut Nur Kholis, ada 24 tahapan dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Namun, dia mengaku tak tahu-menahu soal ada dugaan campur tangan dari Romi dalam proses seleksi jabatan.

Baca Juga

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu," ucapnya, kepada wartawan seusai diperiksa, Rabu (27/3).

"Jadi pertanyaan-pertanyaan dari penyidik KPK tentu mendalami dari sisi misalnya dasar hukumnya apa kemudian business process-nya bagaimana, kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa," kata Nur Kholis, menambahkan.

Saat ditanyakan ihwal Haris Hasanuddin yang bisa lolos menjadi Kakanwil Kemenag Jatim padahal pernah kena hukuman disiplin, Nur Kholis mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK. ‎Dia enggan membeberkan kepada wartawan.

"Itu nanti ranahnya KPK. Kami sudah memberikan  penjelasan. tidak untuk para awak media," terangnya.‎

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dari lima saksi panitia seleksi jabatan tinggi di Kemenag yang dipanggil untuk Romi, penyidik menggali informasi terkait proses seleksi pejabat tinggi Kementerian Agama. Selain Nur Kholis, penyidik memeriksa Sekertaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Abdurrahman Mas'ud ; Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendy. Kemudian, Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Rini Widyantini; Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Kuspriyomurdono.

Sementara satu saksi lainnya Abdul Wahab yang merupakan konsultan dari Romi tak memenuhi panggilan penyidik. "Yang bersangkutan mengirimkan surat namun alasannya tidak jelas. Akan dijadwal ulang lagi pemeriksaannya," tutur Febri.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima Romi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK sendiri telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement