REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik KPK terus mendalami kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama. Seperti diketahui, kasus itu ikut menyeret mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy (Romi).
Pada Selasa (26/3), penyidik memeriksa kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. "Haris Hasanuddin diperiksa untuk dua tersangka lainnya, RMY (Romahurmuziy) dan MW (Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi)," ungkap Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut dia, penyidik terus mendalami proses seleksi pengisian jabatan di lingkungan yang dipimpin Menteri Lukman Hakim Syaifuddin itu. Demikian pula dengan dugaan pemberian uang kepada Romi, itu pun menjadi fokus tim penyidik KPK. "Didalami terkait proses seleksi dan dugaan pemberian uang pada RMY," ucap Febri.
KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima Romi dari Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.