REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Huzaimah menegaskan MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram. "Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," kata Prof Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3).
Dia membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram. Ia menjelaskan bahwa MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. "Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," katanya.
Selain itu MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin. Keempat syarat yang dmaksud yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).
Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa.Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.