REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI telah menyepakati tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, penetapan tarif MRT berdasarkan jarak per stasiun.
"Jadi Alhamdulilah kita mendiskusikan bersama Ketua DPRD dan seperti yang disampaikan, MRT ini moda transportasi yang baru di Indonesia, penghitungannya berdasarkan pada jarak antarstasiun," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Ia mengatakan, jarak terdekat dimulai dari Rp 3.000 hingga jarak terjauh Rp 14 ribu. Anies mencontohkan, dari Stasiun Lebak Bulus ke Stasiun Bundaran Hotel Indonesia sebesar Rp 14 ribu. Sementara dari Stasiun Lebak Bulus ke Stasiun Haji Nawi tarif MRT yang dikenakan seharga Rp 6.000.
Sehingga, kata Anies, ketika mengumumkan tarif MRT akan berbentuk tabel. Ia menambahkan, penetapan tarif MRT ini akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Sementara, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penghitungan tarif MRT berdasarkan usulan beberapa pihak. Di sisi lain, ia menyebut, jika tarif yang sudah ditetapkan tersebut tak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI.
"Sudah ada hitungannya apa yang diinginkan Lembaga survei masyarakat berapa sih mampunya. Kita nggak jauh dari situ. Nggak ada (beban APBD) nggak ada, kalau makin kecil mungkin memperbanyak subsidinya," kata Prasetio.
Ia menambahkan, untuk tarif Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta seperti yang sudah ditetapkan. Tarif LRT fase I rute Kelapa Gading-Velodrome ditetapkan tarif flat sebesar Rp 5.000.
"Tetap Rp 5.000, LRT flat kan dekat ini baru pertama kali kan," tutur dia.