REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepada saksi PNS Kemenag Kanwil DI Yogyakarta Abdul Rochim soal aliran dana dalam kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019. KPK memeriksa Abdul Rochim sebagai saksi untuk tersangka RMY alias Romy dalam penyidikan kasus suap tersebut pada Senin (25/3).
"Saksi Abdul Rochim didalami terkait pengetahuannya tentang aliran dana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain memeriksa Abdul Rochim, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka RMY, yaitu tokoh PPP Jawa Timur (Jatim) Kiai Asep Saifuddin Chalim. "Saksi Kiai Haji Asep Saifuddin Chalim didalami terkait dengan pengetahuan saksi tentang relasi tersangka RMY dan HRS," ucap Febri.
KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka RMY, yakni anggota DPRD Jawa Timur atau Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK.
"Menyampaikan informasi tidak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini, namun alasan ketidakhadiran tidak cukup jelas. KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri.
Usai diperiksa, Kiai Asep membantah telah memberikan rekomendasi kepada RMY alias Romy soal jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur yang kemudian diisi oleh Haris Hasanuddin. "Jelas kalau saya berikan rekomendasi itu salah betul," kata dia.
Sebelumnya, Romy mengaku hanya meneruskan aspirasi soal pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI. Salah satunya rekomendasi dari Asep Saifuddin Chalim soal jabatan di Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Misalnya seperti yang dilakukan oleh saudara Haris Hasanuddin, yang sekarang juga menjadi persoalan. Apa yang saya terima adalah referensi dari orang-orang, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama yang sangat-sangat qualified dan itu tentu menjadikan saya memiliki dukungan moral kan. Oh, ternyata orang ini direkomendasikan orang-orang berkualitas," kata Rommy di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 RMY.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik MFQ dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur HRS.