REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi industri rumahan yang memproduksi narkoba jenis pil ekstasi palsu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (23/3) sore. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni HB (36) dan SA (40).
”Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombed Pol Hengki Haryadi melalui keterangan tertulis, Senin (25/3).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menjelaskan penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba. Aparat pun melakukan penyelidikan dan penyamaran.
"Kita lakukan under cover buy. Setelah sepakat, keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket besar berisi diduga pil ekstasi palsu yang berisi tiga paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka," jelas Frendriz.
Ia menyebut, dalam pengerjaannya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. HB bertugas mencampur bahan-bahan pembuat pil ekstasi palsu, sedangkan SA yang mencetak menggunakan spidol. Dari keterangan tersangka, sambungnya, mereka mengakui bahwa pil yang diduga ekstasi tersebut terbuat dari bahan paracetamol, bodrex, napsil, dan blau.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya satu paket besar yang diduga ekstasi palsu berisi tiga paket 225 butir, sebuah cangklong bekas pakai, sembilan unit ponsel, sebuah dompet, sebuah ulekan penghancur, satu buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan sebungkus blau.
"Berberapa sample kita lakukan uji teskip dan hasilnya memang pil tersebut dalam kandungannya tidak terdapat MDMA / unsur narkotika, bisa dikatakan bahwa pil tersebut jenis pil ekstasi palsu," imbuh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arief Oktora.
Untuk proses hukum, para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 Th.2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.