Sabtu 23 Mar 2019 22:21 WIB

Direktur PT Krakatau Steel Ditahan di Rutan KPK

KPK telah menetapkan Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beserta penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beserta penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap Direktur Teknologi dan dan Produksi, PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro. Diketahui, ia bersama tiga orang lainnya baru saja ditetapkan sebagai tersangka perkar suap pengadaan barang dan jasa di PT KS Tahun Anggaran 2019.

"WNU (Wisnu) dan AMU (Alexander Muskita) ditahan di rumah tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/3). Sementara Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dilakukan penahanan 20 hari pertama di  rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja  dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Adapun, konstruksi perkaranya ialah berawal pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

"Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech  dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak," tutur Saut.

Saat itu, diduga Alexander bertindak mewakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari GT. Kemudian, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan hang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

"Selanjutnya, Alexander juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander," terang Saut.

Berlanjut pada 22 Maret 2019, uang sejumlah Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander kepada Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Saut menambahkan sampai saat ini,  KPK mengimbau kepada Kurniawan untuk segera menyerahkan diri dan datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement