Sabtu 23 Mar 2019 22:04 WIB

Suap Direktur PT KS untuk Biaya Nikah Putrinya? Ini Kata KPK

Direktur PT Krakatau Steel terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KPK baru saja menetapkan Direktur Teknologi dan dan Produksi, PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di PT KS Tahun Anggaran 2019. Diduga suap yang Wisnu terima akan digunakan untuk melangsungkan pernikahan putrinya yang akan digelar pekan depan.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati mengatakan penyidik masih mendalaminya. "Karena ini baru pemeriksaan awal tetapi mengenai Wisnu memang yang bersangkutan akan menikahkan anaknya," kata Yayuk di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/3).

KPK, sambung Yayuk, menunggu surat dari pihak keluarga terkait permintaan keperluan untuk menghadiri acara tersebut. "Jadi kami sedang menunggu itu dan akan menentukan langkah selanjutnya penyidik akan melihat apakah memang bisa memberikan izin untuk menghadiri acara tersebut atau tidak," tutur Yayuk.

Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, berdasarkan kesepakatan pimpinan KPK, memberikan kesempatan kepada Wisnu untuk hadir dalam akad nikah pernikahan putrinya. Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja  dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Adapun, konstruksi perkaranya ialah berawal pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

"Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech  dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak," tutur Saut.

Saat itu, diduga Alexander bertindak mewakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari GT. Kemudian, pada tanggal 20 Maret2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan hang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

"Selanjutnya, Alexander juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander," terang Saut.

Berlanjut pada 22 Maret 2019, uang sejumlah Rp 20 Juta diserahkan oleh Alexander kepada Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Saut menambahkan sampai saat ini,  KPK mengimbau kepada Kurniawan untuk segera menyerahkan diri dan datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement