REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro, segera menyerahkan diri. Kurniawan merupakan salah satu tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (KS).
"KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/3).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Presdir PT Grand Kartech Kenneth Sutardja, bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro, dan pihak swasta Alexander Muskitta sebagai tersangka.
Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara, pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Adapun konstruksi perkaranya ialah berawal pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.
"Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak," jelas Saut.
Saat itu, diduga Alexander bertindak mewakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari GT. Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.
"Selanjutnya, Alexander juga menerima uang 4 ribu dollar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander," kata Saut.
Berlanjut pada 22 Maret 2019, uang sejumlah Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander kepada Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Saut menambahkan, sampai saat ini, KPK mengimbau kepada Kurniawan untuk segera menyerahkan diri dan datang ke Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.