Sabtu 23 Mar 2019 19:53 WIB

Pasca-OTT, KPK Tetapkan Direktur PT Krakatau Steel Tersangka

Pada Jumat (22/3) KPK menangkap enam orang terkait kasus suap PT Krakatau Steel.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beserta penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beserta penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Sebelumnya, pada Jumat (22/3), tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Banten dan mengamankan enam orang.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan dan menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT KS tahun 2019. Selain Wisnu, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta juga sebagai penerima.

Baca Juga

Sedangkan, diduga sebagai pemberi suap, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta , Sabtu (23/3) sore.

Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Adapun, konstruksi perkaranya ialah berawal pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

"Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech  dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak," tutur Saut.

Saat itu, diduga Alexander bertindak mawakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari GT. Kemudian, pada tanggal 20 Maret2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

"Selanjutnya, Alexander juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander," terang Saut.

Berlanjut pada 22 Maret 2019, uang sejumlah Rp 20 Juta diserahkan oleh Alexander kepada Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Saut menambahkan sampai saat ini,  KPK  mengimbau kepada Kurniawan untuk segera menyerahkan diri dan datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement