Sabtu 23 Mar 2019 22:11 WIB

Kronologi OTT Direktur PT Krakatau Steel

KPK menetapkan Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beserta penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beserta penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan kronologi operasi tangkap tangan yang melibatkan Direktur Teknologi dan dan Produksi, PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Jumat (22/3) sore sampai Sabtu (23/3) tim penindakan KPK mengamankan enam orang.

Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan enam orang di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten. Mereka yakni Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau  Steel kemudian HTO, Geeneral Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel; HES, General Manager Cebtral Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel; Alexander Muskita seorang pihak swasta; Kenneth Sutardja pihak swasta dan HTO seorang sopir.

"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada ponyerahan uang dari Alexander ke Wisnu di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan," ungkap Saut di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/3).

Diduga, penyerahan uang tersebut berhubungan dongan pengadaan barang dan jasa di PT KS. Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Alexander dan Wisnudi Bintaro, Tangerang Selatan.

"Dari Wisnu tim mengamankan uang Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas bewarna cokelat. Dari Alexander tim mangamankan sebuah buku tabungan atas nama Alexander," terang Saut.

Secara paralel, tim mengamankan HTO dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah itu, tim pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan Kenneth di rumah pribadinya sekitar pukul 23.53 WIB.

"Tim lain, pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan HES di rumah pribadinya pada pukul 22.30," ucap Saut.

Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja  dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Adapun, konstruksi perkaranya ialah berawal pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

"Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech  dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak," tutur Saut.

Saat itu, diduga Alexander bertindak mewakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari GT. Kemudian, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan hang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

"Selanjutnya, Alexander juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander," terang Saut.

Berlanjut pada 22 Maret 2019, uang sejumlah Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander kepada Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Saut menambahkan sampai saat ini,  KPK mengimbau kepada Kurniawan untuk segera menyerahkan diri dan datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement