Jumat 22 Mar 2019 17:07 WIB

Polisi Selidiki Kemungkinan Tersangka Baru Pembajakan Tangki

Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pembajakan tangki Pertamina

Konferensi pers penangkapan lima tersangka perampasan mobil tangki Pertamina, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Konferensi pers penangkapan lima tersangka perampasan mobil tangki Pertamina, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih menyelidiki kemungkinan tersangka baru dalam kasus pembajakan truk tangki Pertamina di Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Sebelumnya 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Untuk sementara, semua tergantung penyidik. Kita lihat dari pengembangannya kalau ada yang ikut serta di situ, pasti nanti akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3).

Baca Juga

Kasus ini, kata Argo, sekarang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditangani pihak Polres Jakarta Utara.

Penyidik, kata Argo, telah memeriksa sekitar tujuh saksi baik itu petugas dan masyarakat berkaitan dengan kasus yang terjadi pada Senin (18/3) tersebut. Pihak kepolisian kini telah menetapkan 10 tersangka setelah sebelumnya lima tersangka telah ditetapkan terlebih dulu.

Kelima orang pertama yang telah ditetapkan tersangka adalah N, TK, WH, AM dan M. Mereka merupakan pedemo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang sempat berdemonstrasi sambil membawa mobil pengangkut BBM ke depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

"Kemudian sekarang ada lima lagi, yang sudah dilakukan pemeriksaan. Kelimanya terlibat dan sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan secara detil apa peran kelima tersangka baru itu dan siapa mereka. "Saya tidak hafal, nanti saya lihat lagi. Intinya perannya bahwa namanya pembajakan kan ada yang menyetop, ada yang mengawal dan ada juga yang mengambil alih kemudi. Ada semuanya yang dibawa ke Monas," ucap Argo.

Diketahui, dua mobil tangki PT Pertamina sekitar pukul 05.00 WIB, hari Senin (18/3), dihadang dan dilarikan orang tidak dikenal menuju arah Istana Merdeka ke tempat aksi demonstrasi.

Dua mobil tangki yang dihadang dan dilarikan itu masing-masing bernomor polisi B 9214 TFU dan B 9575 UU serta dikemudikan masing-masing oleh Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul.

Dua mobil tangki BBM yang memiliki ukuran 32 Kilo Liter (KL) itu berisi biosolar dalam kondisi penuh dan akan melakukan pengiriman biosolar dengan tujuan SPBU area Tangerang dan Bogor.

Saat hendak memasuki pintu Tol Ancol, sekitar jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, tiba-tiba ada sekelompok orang sekitar 10 orang turun dari sebuah mobil sejenis pick up mengambil alih kemudi sambil membentak-bentak sopor alias awak mobil tangki.

"Setelah dimediasi dan diminta secara baik-baik karena kan ada BBM full di dalamnya, saat ini mobil tangki tersebut bisa diamankan dan Kapolres Jakpus sendiri yang mengemudikan salah satu truknya," kata Argo.

Polisi sendiri belum memberikan penjelasan terkait dengan pendampingan para tersangka dalam kasus ini, di mana sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada yang janggal dalam penangkapan dan penetapan tersangka buruh AMT ini, salah satunya adalah mengenai hak pendampingan para tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement