REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Situs yang ditemukan di Dusun Sekaran, Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang diprediksi sementara sebagai bangunan suci di masa pramajapahit. Prediksi ini diungkapkan berdasarkan proses ekskavasi yang telah berlangsung sejak pekan lalu oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Jawa Timur (Jatim).
"Situs kemungkinan sementara sebuah komplek bangunan suci yang dikelilingi komplek-komplek lain. Karena bentuknya kluster-kluster, kemungkinan sebuah kompleks yang lebih besar," ujar Tim Arkeolog BPCB Trowulan, Wicaksono Dwi Nugroho saat ditemui Republika, Kamis (21/3).
Pada temuan terakhir, Wicak mengungkapkan, telah menemukan bentangan struktur memanjang ke arah barat dan timur. Bentangan ini diduga sebagai dinding pembatas bangunan yang berada di selatan dari lokasi awal situs. Pasalnya, di luar pagar tersebut juga ditemukan struktur bata lain sehingga tim memprediksi ini sebagai kompleks bangunan suci.
Tim sebelumnya telah mengekskavasi temuan situs di atas lahan proyek pengerjaan tol Pandaan-Malang Sektor IV sejak Selasa (12/3) hingga Kamis (21/3). Dalam jangka waktu tersebut, para arkeolog berhasil membuka area lahan situs sebesar 25 x 25 meter per segi. Di area tersebut dipastikan terdapat peninggalan Cagar Budaya (CB) yang sementara diduga sejak pramajapahit.
"Bisa Singosari atau Kerajaan Kediri. Nanti untuk jelasnya, penelitian dilanjutkan oleh Balai Arkeologi Yogyakarta. Tanggalnya akan secepatnya ditentukan," kata pria disapa Wicak ini saat ditemui Republika di lokasi penggalian, Kamis (21/3).
Wicak beralasan pemindahan tugas ke Balai Arkeologi Yogyakarta ini karena pihaknya hanya berwenang pada pelestarian CB. Sementara untuk penelitian lebih mendalam dalam kesejarahan dan budaya berada di lembaga tersebut. Balai tersebut berwenang untuk seluruh wilayah Jawa, baik di Jawa Barat, Jawa Tengah maupun Jawa Timur.
Keterangan lebih lanjut ihwal periodesasi dan keluasan bangunan akan menjadi tugas Balai Arkeologi Yogyakarta. Aspek-aspek ini memang tidak akan bisa terselesaikan dalam waktu sebulan, apalagi 10 hari. Proses penanganan situs hingga babak akhir akan memakan waktu cukup lama.
Meski penelitian akan berlangsung lama, penanganan pelestarian situs sudah dijadwalkan. Warga Desa Sekarpuro bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Malang dan tingkat provinsi sudah diberi kewenangan hal ini.
Sementara ihwal pemanfaatan, Wicak menegaskan, ini masih harus melalui kegiatan rapat terlebih dahulu dengan berbagai pihak. Pihaknya belum mengetahui apakah situs akan dijadikan museum terbuka untuk pendidikan sejarah Malang atau tidak.