Kamis 21 Mar 2019 16:41 WIB

BPN Nilai Wiranto Lakukan Blunder

BPN menilai, pernyataan Wiranto soal hoaks muncul akibat kepanikan.

Rep: Arif Satrio Nugroho, Ali Mansur, Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Rakor Tahapan Kampanye Terbuka. Menko Polhukam Wiranto (kanan) bersama Panglima TNI Hadi Tjahjanto memasuki ruangan rapat koordinasi kesiapan pengamanan tahapan masa rapat umum (kampanye terbuka), tahapan penghitungan suara di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Rakor Tahapan Kampanye Terbuka. Menko Polhukam Wiranto (kanan) bersama Panglima TNI Hadi Tjahjanto memasuki ruangan rapat koordinasi kesiapan pengamanan tahapan masa rapat umum (kampanye terbuka), tahapan penghitungan suara di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai, pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyebut hoaks bisa ditindak dengan UU Antiterorisme sebagai suatu blunder. BPN menilai, pernyataan Wiranto itu muncul akibat kepanikan.

"Ya makanya itu kan salah satu bentuk kepanikan, orang mau kalah pasti bikin kesalahan terus, ini kan tanda-tanda orang mau kalah, Wirantonya blunder, Mendagrinya nyungsep gitu loh kan itu yang terjadi. Kalau orang mau kalah apa pun dilakukan," kata Jubir BPN Andre Rosiade, Kamis (21/3).

Baca Juga

Andre menyatakan, pada dasarnya BPN mendukung penuh penegakkan hukum pada pelaku hoaks. Asalkan, kata Andre, penindakan hukum yang dilakukan pada pelaku hoaks dilakukan secara adil dan merata.

BPN pun menilai, saat ini hoaks-hoaks yang menyerang kubu Prabowo - Sandi kerap tidak ditindaklanjuti. Andre menyinggung sejumlah kasus tudingan yang dianggap BPN sebagai hoaks yanh dituduhkan pada Prabowo-Sandi.  "Kami baru saja mendapat fitnah kejam misalnya Gus Rommy sebelum ditangkap menuduh kami didukung khilafah bahkan Pak Said Aqil Siradj juga melakukan hal sama," ujar dia.

"Jadi kalau dilakukan, saya tanya pak Wiranto berani nggak menerapkam undang-undang itu kepada pelaku yang saya sebutkan tadi," kata politikus Gerindra itu menegaskan.

Andre menegaskan, jika Wiranto bisa berlaku adil, pihaknya tidak akan mempermasalahkan apapun upaya pemberantasan hoaks berdasarkan UU, bahkan mendukung penuh. Namun, Andre menyayangkan pemberantasan hoaks yang dinilainya tajam ke kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Jadi sekali lagi jangan hukum tajam ke pendukung Prabowo tapi tumpul ke pendukung Jokowi. Jadi kalau Wiranto bisa jawab utu, sama, silahkan monggo laksanakan tapi kalau tidak ada menggali lubang kubur sendiri," ujar Andre menambahkan.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Suhendra mengingatkan definisi terorisme menurut Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme adalah, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."

Maka dari definisi di atas, kata Suhendra, pertanyaan sederhananya adalah, di mana letak tindakan kekerasan atau ancaman kekerasannya atas berita-berita hoaks tersebut. Kemudian di mana letak suasasan teror yang berakibat ancaman dan rasa takut atas berita-berita hoaks tersebut.

"Terus objek vital apa yang rusak dan hancur akibat berita hoaks," tanya Suhendra dengan heran.

Wiranto kemarin menegaskan, bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan tindakan teror. Wiranto pun mewacanakan gunakan UU Terorisme untuk menangani teror hoaks.

"Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum," ujar Wiranto usai Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Hoaks yang meneror masyarakat dan menimbulkan ketakutan di masyarakat, kata dia, sama saja seperti terorisme. "Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU Terorisme," tegas Wiranto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement