Jumat 27 Feb 2026 02:15 WIB

Eks Dirut PT PIS Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, divonis 9 tahun penjara terkait korupsi tata kelola minyak senilai Rp9,42 triliun.

Rep: antara/ Red: antara
Eks Dirut PT PIS divonis 9 tahun penjara terbukti korupsi kasus minyak.
Foto: antara
Eks Dirut PT PIS divonis 9 tahun penjara terbukti korupsi kasus minyak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Yoki terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara sebesar Rp9,42 triliun.

Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Yoki secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama beberapa pihak lainnya. Selain hukuman penjara, Yoki juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam sidang yang sama, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024, Agus Purwono, dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025, Sani Dinar Saifudin, juga dijatuhi hukuman. Agus divonis 10 tahun penjara, sementara Sani dikenakan hukuman 9 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Rincian Kasus Korupsi

Yoki, Agus, dan Sani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini melibatkan juga pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dan beberapa komisaris lainnya.

Dalam pengadaan sewa kapal, Kerry meminta Yoki untuk memastikan pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai jaminan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri. Pengaturan dilakukan agar hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa oleh PT PIS.

Untuk sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM), Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan Juedo menawarkan penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari PT Pertamina, meski terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement