Kamis 21 Mar 2019 13:38 WIB

Hoaks Kena Pasal Teroris, Jimly: Jangan Berlebih Merespons

Jimly berpendapat evaluasi persoalan hoaks ini sebaiknya usai pilpres.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua umum ICMI Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua umum ICMI Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia), Profesor Jimly Asshiddiqie merespons wacana Menkopulhukam Wiranto yang akan menindak pelaku hoaks dengan UU Terorisme. Menurut Jimly, permasalahan hoaks sebaiknya ditunggu sampai pilpres usai, Kamis (21/3).

"Lha, jangan berlebihan dalam merespon hoaks. Keributan hoaks ini kan jadi makin rumit karena terkait pilpres yang sebentar lagi selesai," kata Jimly kepada Republika.co.id.

Baca Juga

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu berpendapat, evaluasi masalah hoaks akan lebih tepat dilakukan setelah pilpres usai. Sehingga permasalahan hoaks menjadi lebih terang. Selain itu, pemerintah akan lebih mudah dalam melakukan rekonsiliasi.

"Nanti saja sesudah pilpres dievaluasi lagi. Apa yang sebaiknya dilakukan untuk segera rekonsiliasi. Termasuk pula untuk merukunkan kedua belah pihak," tutur Jimly. yang juga calon anggota DPD itu.

Kemudian Jimly mempertanyakan, sudah tepatkah jika pelaku hoaks itu ditindak dengan hukum pidana? Atau sebenarnya ada langkah lain yang bisa menjadi solusi?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menyebutkan, pelaku hoaks bisa dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Terorisme.

Menurut Wiranto, hoaks yang tersebar di masyarakat juga membuat masyarakat menjadi takut. Oleh karena itu, menurut Wiranto hoaks hampir sama dengan terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement