Rabu 20 Mar 2019 17:45 WIB

Polres Depok Bekuk Seorang Kurir Sabu

Sabu yang diantar kadang ditempel di tiang listrik yang sudah ditentukan sebelumnhya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang pria yang merupakan kurir sabu, Riko Afianto (31) dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Depok. Pelaku mengaku sebagai kurir dan kedapatan memiliki sabu seberat satu kilogram. Sabu tersebut disimpan dalam rumah kontrakan di Beji Depok.

"Uang dari hasil menjadi kurir sabu digunakan untuk membiayai orang tua berangkat umrah," kata Riko di Mapolres Depok, Rabu (20/3).

Baca Juga

Riko mengaku sudah enam bulan menjadi kurir. Namun dia tidak pernah menjual sabu pada siapa pun. "Saya hanya diarahkan sama bos untuk antar kemana, tapi saya enggak pernah tahu siapa yang beli," tuturnya.

Pengakuan Riko, biasanya bekerja sendirian saat mengantar barang sabu yang sudah dipaket dalam beberapa plastik. Kemudian diantar sesuai perintah bandar besar. "Biasanya ditempel di tiang listrik di Jalan Arif Rahman Hakim. Sudah empat kali saya antar barang," terangnya.

Riko mendapatkan upah Rp 200 ribu per 100 gram sabu yang diantar. Bahkan dia mengaku bisa mendapat sampai Rp 20 juta untuk mengantar 500 gram sabu. "Uangnya untuk biaya hidup. Saya menghidupi dua keluarga. Keluarga saya dan orang tua," tuturnya.

Wakil Kapolresta Depok, AKBP Arya Perdana mengatakan, tersangka mendapat penghasilan dari kurir mendapat Rp 20 juta setiap setengah kilo yang diantar. "Tersangka terancam pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Arya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement