Selasa 19 Mar 2019 13:53 WIB

2 Hakim MK Terpilih Janji Imparsial Tangani Sengketa Pemilu

Wahiduddin dan Aswanto dipilih Komisi III DPR RI sebagai Hakim MK periode 2019-2024.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Wakil Ketua MK Anwar Usman (tengah) didampingi anggota MK Wahiduddin Adams (kiri), dan Aswanto (kanan) saat memimpin sidang perdana uji materi pengelolaan keuangan haji di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
[Ilustrasi] Wakil Ketua MK Anwar Usman (tengah) didampingi anggota MK Wahiduddin Adams (kiri), dan Aswanto (kanan) saat memimpin sidang perdana uji materi pengelolaan keuangan haji di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams dan Aswanto, berjanji akan berlaku Imparsial dalam menangani sengketa Pemilu 2019. Keduanya kembali menjabat melalui laporan yang disampaikan Komisi III DPR RI dalam rapat Paripurna pada Selasa (19/3).

"Sebagai hakim konstitusi dengan kewenangannya dan juga tugas tugasnya, kita akan tetap berjalan dalam koridor itu dan khusus terutama tigas penting yang sudah kita yang tidak lama lagi adalah penanganan perselisihan hasil pemilu presiden dan pemilu legislatif," kata Wahiduddin Adams di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa.

Wahiduddin menyampaikan, MO telah mempersiapkan regulasi, sarana dan prasarana, hingga bimbingan teknis pada pihak-pihak terkait perkara penyelesaian sengketa pemilu yang bakal dimajukan ke MK. Ia pun menyatakan siap menindaklanjuti sengketa dengan Imparsial atau tidak memihak.

Sementara Aswanto menegaskan, ia sebagai hakim pejawat bersama Wahiduddin bakal melakukan evaluasi atas kinerja ya selama lima tahun masa bakti sebelumnya untuk meningkatkan kinerja pada lima tahun masa bakti berikutnya. "InsyaAllah di periode kedua kami bisa diperbaiki dan hal-hal yang sifatnya kurang akan kami tingkatkan," kata Aswanto, Selasa.

Aswanto juga menyinggung soal suap yang beberapa waktu belakangan melonatkan hakim MK dalam menangani sengketa pemilu. Terkait masalah ini, Aswanto mengatakan, MK telah mengundang KPK untuk melakukan pendampingan dalam menangani sengketa pemilu.

"InsyaAllah kami punya komitmen bahwa kami akan menangani sengketa pemilu yang pileg dan pilpres secara profesional," ujar dia.

Aswanto mengklaim, ia bersama Hakim MK lainnya sudah punya komitmen dalam menangani sengketa pemilu sebaik-baiknya. Ia juga meminta masyarakat turut mengawasi kinerjanya sebagai Hakim MK sebagai pengawal proses demokrasi.

Wahiduddin dan Aswanto dipilih Komisi III DPR RI sebagai Hakim MK periode 2019-2024 pada Selasa (12/3) lalu. Keduanya terpilih dari calon lain yang turut mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, yakni Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement