REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar tahun ini akan menghutankan kembali lahan seluas 7.089 hektare dari 12.022 hektare lahan yang diserahkan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) kepada Pemprov Jawa Barat. Lahan ini diserahkan sebagai konversi penggunaan lahan perkebunan tebu PT RNI.
Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa, PT RNI sebelumnya menyampaikan permohonan pertimbangan Gubernur Jabar terhadap calon lahan pengganti kawasan hutan yang digunakan oleh perusahaan gula Jatitujuh yang berlokasi di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu.
Surat pertimbangan gubernur, sudah ditandatangani. Dengan demikian Jabar berkomitmen untuk menyelesaikan calon lahan pengganti yang selama ini penyelesaiannya berlarut-larut tersebut. Lahan ini akan dihutankan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Dari total kewajiban lahan pengganti seluas 12.022 hektare, untuk tahap satu, PT RNI mengajukan seluas 7.089 hektare, yang berasal dari kebun yang kurang produktif," ujar Iwa kepada wartawan usai pertemuan dengan PT RNI di Gedung Sate, Senin (11/3).
Iwa menjelaskan, penghijauan lahan pengganti tersebut, berada di lahan PT Perkebunan Nusantara VIII di 12 lokasi kebun di empat kabupaten. Yakni, di Kabupaten Bandung seluas 2.383,6 hektare Kabupaten Subang seluas 1.513,18 hektare, Kabupaten Sukabumi seluas 2604,09 hektare, dan Kabupaten Cianjur 588,96 hektare.
Berdasarkan kronologi kejadian, kata dia, lahan pengganti ini merupakan kewajiban PT RNI yang sudah cukup lama. Yakni, sudah hampir 43 tahun, semenjak kawasan hutan di daerah Majalengka dan Indramayu dicadangkan untuk menjadi areal perkebunan tebu.
Sehingga, kata dia, dengan penghijauan ini, Provinsi Jawa Barat mempercepat capaian penghijauan lahan kritis sesuai dengan RPJMD 2018-2023. Dalam RPJMD luas tutupan lahan di Jabar seharusnya berkisar 40-45 persen, dari yang selama ini masih 37 persen.