Senin 11 Mar 2019 23:30 WIB

Menkumham: Pembebasan Siti Aisyah Melalui Proses Panjang

Menkumham mengatakan pembebasan Siti Aisyah dimulai atas perintah Jokowi

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Siti Aisyah. Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kiri), Siti Aisyah (tengah), Ayah Siti Aisyah Asria (kanan) dan Ibu Siti Aisyah, Benah (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan pers saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Gedung Foyer Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Siti Aisyah. Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kiri), Siti Aisyah (tengah), Ayah Siti Aisyah Asria (kanan) dan Ibu Siti Aisyah, Benah (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan pers saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Gedung Foyer Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly mengatakan, pembebasan Siti Aisyah, WNI yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-Nam, melalui proses panjang. Upaya pembebasan Siti Aisyah dimulai atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami (Kemenkumham), Menlu, kapolri, jaksa agung, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara untuk pembebasan beliau (Aisyah). Dan ini sudah dilakukan, bahkan bapak presiden sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib maupun PM Tun Mahathir," katanya kepada wartawan saat ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/3).

Baca Juga

"Jadi ini adalah suat proses panjang, upaya yang dilakukan dalam rangka membantu saudara Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan Nawacita," ujarnya melanjutkan.

Yassona juga menambahkan, beberapa waktu yang lalu, Indonesia mengadakan kerja sama di bidang hukum dengan pihak Malaysia. Kerja sama itu dalam bentuk koordinasi dengan semua pihak. Ia menyebut setelah melakukan perundingan dan pendekatan yang baik dengan Malaysia, maka pihaknya menyurati jaksa agung.

"Sebelumnya pada bulan Agustus 2018 saya juga sudah bertemu dengan jaksa agung, bertemu dengan PM Mahathir, ibu menlu (RI) juga begitu, bahkan jaksa agung kita juga pernah menyampaikan, dan semualah ikut berperan," jelasnya.

Dalam surat itu, kata Yassona, pemerintah Indonesia meminta kepada jaksa agung Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah. Ia menyebut, ada tiga alasan yang disampaikan kepada pemerintahan Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah.  "Pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan reality show. Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam," kata Yassona dalam konferensi pers saat tiba dari Malaysia di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (11/3) sore.

Kedua, sambungnya, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa ia sedang diperalat oleh pihak Korea Utara. Alasan terakhir adalah Siti Aisyah sama sekali tidak mendapat keuntungan dari apa yang dilakukannya itu.  "Kita kirimkan (surat) kepada jaksa agung (Malaysia) setelah mempelajari secara cermat dan mendalaminya. Akhirnya, Pak Jaksa Agung, Tomy Thomas memabalas surat kami dan memohon juga pada pengadilan, pada persidangan hari ini, mencabut dakwaan," paparnya.

Ia pun mengucap syukur dan berterima kasih atas kerja sama yang baik dengan pemerintah Malaysia. Sehingga Aisyah dapat bebas dan kembali ke Tanah Air untuk bertemu dengan keluarganya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement