REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Salah satu tersangka sindikat peredaran 20 kilogram sabu yang ditangkap petugas BNN Provinsi Jabar, AG merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus 2,2 ton ganja. Dalam kasus ganja yang diungkap BNNP Jabar tahun 2016, tersangka AG berhasil lolos dari sergapan petugas. Namun kali ini tersangkap berhasil diringkus dengan barang bukti sabu kualitas tinggi senilai Rp 40 miliar.
"Dalam kasus 2,2 ton ganja yang diungkap di Cianjur tersangka AG berhasil kabur. Namun kali ini dia berhasil kita ringkus," kata Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif kepada para wartawan di kantornya di Jl H Hasan No 1 Soekarno-Hatta, Senin (11/3).
Menurut Sufyan, dalan kasus sabu tersangka AG berperan sebagai pengendali bisnis haram ini. Dalam menjalankan aksinya tersangka merekrut kaki tangan. Barang bukti sabu tersebut, kata dia, dibawa tersangka dari Dumai dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Kijang. Setelah menempuh perjalanan dari Dumai komplotan inu menyeberangi Bakauheni Lampung dan menuju Sukabumi.
"Penyergapan kita lakukan di Sukabumi setelah kita kuntit sejak dari Dumai," ujar Sufyan.
Sebagaimana diberitakan, BNN Provinsi Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Tiongkok. Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan yang merembet dari Sukabumi hingga ke Lampung. Dari jaringan sindikat ini petugas menyita sebanyak 20 kilogram sabu kelas satu.
"Sindikat ini jaringan antarprovinsi. Sabunya berasal dari Tiongkok," kata Sufyan.
Empat tersangka yang ditangkap petugas yaitu AG, LI, AJ, dan GI. Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat ihwal jaringan sindikat Tiongkok, Aceh, Dumai, Jakarta, dan Jabar ini. Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan profiling terhadap AG dan kawan-kawan. Setelah dilakukan pengejaran selama dua pekan, polisi akhirnya menangkap ke empat tersangka di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Pengejaran dilakukan hingga ke daerah pelosok," tutur Sufyan.