Sabtu 09 Mar 2019 18:03 WIB

Bawaslu Kawal Ketat Hak Pilih Korban Tsunami Palu

Jumlah pengungsi sebagai wajib pilih sebanyak 14.321 pemilih.

Sejumlah pengungsi beraktivitas di tenda Kamp Pengungsi Terpadu Kelurahan Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/1/2019).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Sejumlah pengungsi beraktivitas di tenda Kamp Pengungsi Terpadu Kelurahan Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, mengawal ketat hak pilih pengungsi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Kami terus mengupayakan dengan berbagai cara dan strategi agar hak pilih, hak politik, hak konstitusional korban bencana Sulteng di lokasi pengungsian, dapat tersalurkan," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Sabtu (9/3).

Data Bawaslu Sulteng berdasarkan faktualisasi pengawas pemilu di lokasi pengungsian korban bencana Sulteng, tiga kabupaten dan satu kota. Tercatat bahwa jumlah pengungsi sebagai wajib pilih sebanyak 14.321 pemilih.

Jumlah tersebut, terdiri dari Kota Palu sebanyak 10.026 pemilih di 64 titik pengungsian, Kabupaten Sigi 640 pemilih di 13 titik pengungsian, Donggala 3.649 pemilih di 54 titik pengungsian, dan Parigi Moutong 6 pemilih di 4 titik pengungsian.

Kemudian, jumlah pemilih di empat daerah tersebut yang telah menempati hunian sementara sebanyak 3.142 pemilih. Terdiri dari Kota Palu 705 pemilih di 40 titik huntara, Kabupaten Donggala 653 pemilih di 9 titik huntara, Sigi 1.784 di 26 titik huntara, dan Parigi Moutong 0.

Selanjutnya, pengungsi dan penghuni huntara yang tercatat sebagai pemilih sebanyak 17.463 pemilih. Terdiri dari Kota Palu sebanyak 10.731 meliputi pengungsi dan penghuni huntara domisi desa/kelurahan setempat sebanyak 9.392 jiwa, domisili desa/kelurahan lain 861 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil 187, domisili kecamatan/diluar dapil 187, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil 0, domisili kabupaten/kota diluar dapil 104.

Kabupaten Donggala sebanyak 4.302 meliputi pengungsi dan penghuni huntara domisili desa/kelurahan setempat sebanyak 4.201 jiwa, domisili desa/kelurahan lain 101 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil 0, domisili kecamatan/diluar dapil 0, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil 0, domisili kabupaten/kota diluar dapil 0.

Kabupaten Sigi sebanyak 2.424 pemilih meliputi pengungsi dan penghuni huntara domisili desa/kelurahan setempat sebanyak 2.377 jiwa, domisili desa/kelurahan lain 24 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil 0, domisili kecamatan/diluar dapil 6, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil 0, domisili kabupaten/kota diluar dapil 17.

Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 6 pemilih meliputi pengungsi dan penghuni huntara domisili desa/kelurahan setempat sebanyak 0 jiwa, domisili desa/kelurahan lain 0 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil 0, domisili kecamatan/diluar dapil 0, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil 0, domisili kabupaten/kota di luar dapil 6.

Atas data tersebut, maka total pemilih yang tercatat sebagai pengungsi dan penghuni huntara yang domisili desa/kelurahan setempat sebanyak 15.970jiwa, domisili desa/kelurahan lain 986 jiwa, domisili kecamatan/dalam satu dapil 187, domisili kecamatan/diluar dapil 193, domisili kabupaten/kota dalam satu dapil 0, domisili kabupaten/kota di luar dapil 127 jiwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement