Jumat 08 Mar 2019 18:57 WIB

TKN Minta Polri Usut Aktor Penyebar Hoaks Terhadap Jokowi

TKN memenuhi panggilan Polri terkait laporan dugaan kampanye hitam.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Pasang Haro Rajagukguk (pakai peci) dan Jubir Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Erlinda (tengah) di Gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3) sore.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Pasang Haro Rajagukguk (pakai peci) dan Jubir Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Erlinda (tengah) di Gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (8/3). TKN memenuhi panggilan penyidik Polri untuk klarifikasi dan BAP terkait laporan beberapa hari lalu, terkait tiga unggahan yang diduga kampanye hitam dan ujaran kebencian terhadap Jokowi.

Wakil Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Pasang Haro Rajagukguk mengatakan selaku pelapor, kedatangannya itu juga didampingi oleh dua orang saksi untuk memberikan klarifikasi. "Kami datang ke sini untuk menyampaikan berita acara untuk dimasukan ke dalam BAP, tentang kasus-kasus yang menimpa Bapak Jokowi sebagai capres paslon 01," katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (8/3) sore.

Haro juga menyebut, pihaknya akan menyampaikan semua mengenai konten atau ujaran kebencian, hoaks kepada tim penyidik Siber Bareskrim Polri. Sehingga nantinya penyidik dapat menyelidiki dan menelusuri siapa para pelaku hoaks atau kebohongan tersebut.  "Termasuk aktor-aktor di belakangnya harus diusut. Kita mau supaya pemilu ini pemilu yang damai, mempunyai visi-misi yang objektif, mempunyai suatu tujuan yang baik untuk bangsa dan negara," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Erlinda yang turut hadir saat itu menambahkan, ada tiga pelaporan terkait kedatangan mereka. "Yang pertama adalah terkait yang ada di Kota Makssar, ibu-ibu yang secara masif menggunakan pakaian dari salah satu partai. Yang kedua, yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari TNI, dan yang satu lagi adalah dua orang remaja yang sangat menghina bapak kita sebagai RI 1 maupun sebagai paslon 01," katanya.

Artinya, sambung Erlinda, saat ini TKN akan selalu melaporkan hal-hal yang serupa. Sebab menurutnya, hal tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu, tetapi juga pelanggaran tindak pidana umum. "Kami menduga bahwa ini sudah dilakukan oleh oknum-oknum yang sangat sistematis, masif, dan struktur, karena ternyata berada di seluruh Indonesia. Artinya, tidak hanya yang terblow up di media saja, tapi kami juga mendapat laporan ada yang secara tidak terblow up," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement