Kamis 07 Mar 2019 10:30 WIB

327 APK Melanggar di Kota Bandung Ditertibkan

Jumlah itu belum termasuk APK hasil penertiban aparat kewilayahan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Caleg
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Caleg

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak di 30 kecamatan, Rabu (6/3). Ratusan APK diturunkan karena melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky M. Zamzam mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi kepada Satpol PP APK yang melanggar. Berdasarkan data yang diterimanya ada 327 APK yang ditertibkan secara serentak hari ini.

Baca Juga

"Info 327 pcs (APK ditertibkan) untuk tingkat kota yang Kita rekomendasinya foto APK dan titiknya," kata Zacky saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/3).

Ia mengatakan APK ini melanggar aturan yang telah ditetapkan. Mulai dari ukuran hingga titik pemasangan yang tidak sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Menurutnya ada beberapa titik yang dilarang dipasang APK. Di antaranya rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, hingga bangunan pemerintahan.

Satpol PP Kota Bandung yang menjadi pelaksana penertiban menerjunkan ratusna personilnya untuk menyisir APK yang telah direkomendasikan oleh KPU. Di antaranya yang telah ditertibkan terdiri dari 205 buah baliho, banner, dan spanduk, 2 buah bando, dan 2 buah reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Seluruh APK tersebut yang ditertibkan dari 18 titik jalur protokol.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana mengatakan, jumlah itu belum termasuk APK hasil penertiban aparat kewilayahan. Beberapa di antaranya yaitu di Ujungberung, Bandung Kulon, Rancasari, Regol, dan Andir.

“Kita mengandalkan 3 unit Satpol PP dan unsur kewilayahan. Kami juga didampingi tim teknis untuk penertiban APK yang tinggi dan sulit. Itu perlu keahlian khusus,” kata Tantan.

Petugas menurunkan dan mencopot APK melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Sejumlah APK yang ditertibkan juga mengganggu fasilitas publik dan kepentingan masyarakat.

“Yang ditertibkan ini yang mengganggu ketertiban, keindahan, dan estetika kota, melanggar perda K3, atau dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Seperti di pohon, tiang listrik, di atas trotoar atau badan jalan sehingga menghalangi rambu lalu lintas sehingga membahayakan,” katanya.

Ia pun menyatakan, penertiban ini terus berlanjut. Secara reguler Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung akan menyisir ke jalan-jalan kota dan provinsi.

“Kita akan tertibkan secara bertahap sampai masa tenang nanti,” ujar Tantan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement