Rabu 06 Mar 2019 13:26 WIB

TKN Laporkan Video Hoaks Jokowi-Maruf ke Bareskrim

Salah satu video menyebut pendidikan agama Islam akan dihapus jika Jokowi menang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan melaporkan video dan rekaman hoaks ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan melaporkan video dan rekaman hoaks ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin melaporkan dua rekaman video dan satu rekaman suara yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan fitnah ke Bareskrim Polri. Salah satu rekaman video menyebut pendidikan agama Islam akan dihapus jika Jokowi menang di pilpres 2019.

"Yang kami laporkan ke Bareskrim, ketiga-tiganya kami anggap melakukan fitnah kepada paslon 01. Kedua, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian," ujar Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Dalam video pertama yang dilaporkan TKN, berisi pernyataan dari dua orang pria yang menyebut calon presiden Jokowi menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanyenya. Sedangkan, video kedua berisi seorang ibu di Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa pendidikan agama Islam akan dihapus jika Jokowi terpilih. Ia pun menduga, video dan rekaman suara tersebut merupakan bagian dari kampanye hitam.

"Ini luar biasa fitnahnya, keji," ucap Ade Irfan.

Sedangkan, untuk satu rekaman suara yang dilaporkan, berisi suara yang menyatakan bahwa Jokowi adalah warga negara Cina yang akan mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. "Kami sudah cek ini orang (pembuat rekaman). Ketiga inilah yang akan kita laporkan," ujar Ade Irfan.

Ade Irfan menjelaskan, pihaknya tidak melaporkan video dan rekaman suara hoaks tersebut ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). TKN menganggap ketiga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu. "Ketiga ini kami lihat bukan tim kampanye paslon 02, makanya kami langsung saja (laporkan) ke Bareskrim," ujar Ade Irfan.

Khusus untuk video seorang ibu di Sulawesi Selatan, TKN akan melakukan pengecekan kembali karena ibu tersebut mengenakan pakaian bercorak salah satu partai pendukung paslon 02. "Kita lebih berfokus ke tindak pidana fitnahnya saja karena ancaman hukumannya lebih berat. Biar ada efek jera," ujar Ade Irfan.

Sebelumnya, terdapat sebuah video ibu-ibu yang melakukan kampanye hitam di Sulawesi Selatan dan menjadi viral. Ibu itu menyebut pemerintahan Jokowi akan menghapus kurikulum agama dan menghapus pesantren.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement