Senin 04 Mar 2019 14:27 WIB

Tjahjo Tegaskan WNA yang Punya KTP-El tidak Berhak Mencoblos

Penerbitan KTP-el untuk WNA sesuai dengan undang-undang.

Mendagri Tjahjo Kumolo memberi keterangan kepada wartawan setelah Raker DPR RI dengan Tim Pengawasan Penanggulangan Bencana DPR RI yang membahas perkembangan penanganan bencana di Provinsi NTB, Sulawesi Tengah, Lampung, Banten di Gedung DPR-MPR RI Jakarta, Rabu  (23/1).
Mendagri Tjahjo Kumolo memberi keterangan kepada wartawan setelah Raker DPR RI dengan Tim Pengawasan Penanggulangan Bencana DPR RI yang membahas perkembangan penanganan bencana di Provinsi NTB, Sulawesi Tengah, Lampung, Banten di Gedung DPR-MPR RI Jakarta, Rabu (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa penerbitan KTP elektronik (KTP-el) untuk warga negara asing (WNA) yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan undang-undang. Ia menegaskan WNA yang memiliki KTP-el tidak bisa mencoblos.

"WNA yang punya KTP elektronik tidak  berhak melakukan pencoblosan. Hal ini sudah ditegaskan melalui aturan undang-undang yang ada," kata Tjahjo, Senin (4/3.

"KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu pada 2006," kata Tjahjo menambahkan.

Tjahjo menyampaikan proses untuk mendapatkan KTP WNA tidak mudah. Yakni, harus sudah mengajukan izin tinggal sementara, memperoleh rekomendasi dari pihak Imigrasi dan lain sebagainya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 Ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk orang asing yang memilik izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik. Dalam Pasal 64 Ayat (7) Huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP elektronik bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Meskipun WNA memiliki KTP-el, kata Tjhajo, KTP-nya tidak bisa untuk memilih dalam pemilu. Karena, WNA tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement