Ahad 03 Mar 2019 15:18 WIB

Perekaman KTP-El di Sukabumi Capai 98,5 Persen

Jumlah wajib KTP di Sukabumi mencapai 1.807.729 orang.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Petugas melakukan perekaman data E-KTP (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan perekaman data E-KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Cakupan perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Kabupaten Sukabumi telah mencapai 98.50 persen. Targetnya semua warga Sukabumi dapat melakukan perekaman KTP-el.

"Sampai dengan Februari 2019 perekaman KTP-El penduduk Kabupaten Sukabumi telah mencapai sebanyak 1.780.526  atau 98,5 persen," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi Sofyan Effendi kepada wartawan Ahad (3/3). 

Baca Juga

Jumlah wajib KTP di Sukabumi mencapai 1.807.729 orang. Ia mengimbau warga yang belum melakukan perekaman KTP bisa segera melakukannya. Sehingga warga yang memiliki atau melakukan perekaman KTP-el bisa mencapai 100 persen.

Sofyan menambahkan, upaya percepatan perekaman KTP-el sebelumnya sudah dilakukan pada 12 Februari hingga 21 Februari 2019. Hasil perekaman tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan sebanyak 68.942 keping KTP-el kepada para camat dan perwakilan kepala desa oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami pada Rabu (27/2).

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, pemkab berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP bisa segera melakukannya. Hal ini sebagai upaya pemerintah memberikan layanan dalam bidang administrasi kependudukan. Khususnya agar warga semuanya memiliki dokumen kependudukan.

"Masyarakat juga diminta untuk memberikan data yang akurat di bidang kependudukan," imbuh Marwan. 

Hal tersebut untuk menghindari adanya permasalahan seperti data ganda atau ketidaksesuaian data dengan kondisi di lapangan.

Marwan meminta kepada seluruh camat beserta kepala desa atau lurah dan perangkatnya untuk memobilisasi penduduk wajib KTP. Misalnya, jika memungkinkan melakukan perekaman di malam hari. 

Upaya ini agar kegiatan perekaman KTP-el ini dapat selesai tepat waktu. Sehingga, masyarakat tidak perlu menunggu waktu lama dalam proses perekaman dan pencetakan KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement