Jumat 01 Mar 2019 03:25 WIB

DPR: TNI Masuk Sipil Masih Sekadar Wacana

DPR belum menerima permohonan revisi UU 34 tahun 2004.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi 1 DPR RI  Abdul Kharis Almasyhari.
Foto: dok. Humas PKS
Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyebut isu masuknya personel TNI lebih luas ke kementerian sipil masih sekadar wacana. Sebab, permohonan revisi UU 34 tahun 2004 tentang TNI untuk memperluas cakupan kerja TNI  sama sekali belum diterima DPR.

"DPR Belum terima surat apapun ini masih masa reses, sampai detik ini belum ada," kata Ketua Komisi I (Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informasi, Intelijen), Abdul Kharis Almasyhari saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/2) petang.

Kharis menyatakan, pihaknya belum menerima usulan apapun hingga draf terkait wacana menaruh perwira non-job TNI ke dalam Kementerian yang diduduki sipil. Kharis menjelaskan, bilamana suatu UU akan diubah, maka dapat dilajukan melalui dua jalur.

Jalur pertama, revisi diajukan oleh pemerintah eksekutif yang selanjutnya dibahas oleh DPR RI. Jalur kedua, revisi atau pengajuan undang - undang dapat diusulkan oleh legislator baik dari komisi, Fraksi bahkan perorangan. Dari dua jalur itu, Kharis menyatakan belum ada usulan yang menyatakan berencana merevisi secara khusus Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Politikus PKS itu pun menegaskan, dengan demikian, isu penempatan TNI di pos-pos sipil masih sekadar wacana yang muncul di tengah banyaknya perwira TNI  non-job. "Iya wacana kali, karena memang banyak perwira non job karena antre perwira mau sekolah dan yang sudah sekolah kan tidak bisa langsung kembali ke posisi semula kan udah ditempati yang lain," kata dia.

Wacana mengkaryakan TNI sendiri muncul dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat menyampaikan pidato rapat kerja beberapa waktu lalu. Ia mewacanakan kebijakan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI agar masuk ke kementerian/lembaga negara. Wacana itu dianggap solusi atas banyaknya pejabat tinggi dan menengah di tubuh TNI yang belum mendapat jabatan alias non-job.

Hadi pun mengusulkan revisi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada sejumlah kementerian yang telah dicantumkan, di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Lemhanas, Badan Narkotika Nasional, dan yang teranyar adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 

Revisi yang diwacanakan Hadi pada UU tersebut akan membuka jalan agar TNI dapat menduduki kursi birokrat dengan lingkup lebih luas sesuai dengan jumlah pati dan pamen yang nonjob.

Gubernur Lemhanas Agus Widjojo menilai, wacana memasukkan personel TNI ke institusi sipil tetap harus mengacu Undang-Undang. Penempatan personel TNI di luar institusi yang ada di UU, maka harus melihat pada kebutuhan institusi sipil itu sendiri.

"Di luar itu, harus merupakan kebutuhan instansi sipil tersebut terhadap kompetensi yang hanya dimiliki oleh personel militer," ujar Agus di Kompleks Parlemen RI, Jakarta.

Proses memasukkan personel itu sendiri, kata Agus harus dibicarakan oleh Panglima dan Pimpinan Insitusi sipil yang akan dimasuki itu. Mengingat, di dalam institusi sipil sudah ada Aparatur Sipil Negara dengan jenjang karirnya. "Jadi nggak bisa serta-merta terus memutuskan begitu saja," kata dia.

Untuk realisasi penempatan, Agus menyatkaan bisa saja dilakukan revisi undang-undang. Wewenang itu, kata Agus, dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Agus menilai menumpuknya perwira non-job di tubuh TNI disebabkan bukan dalam waktu uang singkat. Ia menilai, ada permasalahan dalam pembinaan personalia. "Diperkirakan persoalan utama itu berasal di dalam manajemen personalia," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement