Kamis 28 Feb 2019 21:17 WIB

DKI Tegaskan tidak Ada WNA di Wilayahnya yang Masuk DPT

Belakangan beredar viral isu WNA pemilik KTP-el masuk dalam DPT pemilu.

Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyatakan tidak ada penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta. Belakangan beredar viral isu WNA pemilik KTP-el masuk dalam DPT dan bisa mencoblos di pemilu.

"Insya Allah tidak ada dan mudah-mudahan tidak pernah ada penyalahgunaan," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma, Kamis (28/2).

Kendati demikian, Dhany mengatakan, WNA masih memiliki hak untuk memiliki KTP-el sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Secara Undang-Undang WNA dengan status menetap berdasarkan surat izin tinggal tetap dari imigrasi, dapat dibuatkan KTP WNA," ujarnya.

KTP-el untuk WNA tersebut, berfungsi sebagai perwujudan sistem single identity number yang memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik seperti sistem perbankan dan fasilitas kesehatan. "Namun untuk ikut pemilu tidak bolehlah," ucapnya.

Sebagai antisipasi agar tidak ada penyelewengan KTP elektronik WNA, Disdukcapil DKI Jakarta menguatkan integritas petugas pelayanan dan mengetatkan pengawasan. "Diketatkan, integritasnya dan pengawasannya secara langsung, secara sistem, ganjaran dan hukuman, fakta integritas dan pembinaan langsung," ucap Dhany menambahkan.

KTP-el untuk WNA menjadi sorotan dan diperbincangkan beberapa hari terakhir setelah viralnya sebuah foto KTP-el milik WNA asal Cina berinisial GC yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Informasi yang menyebar diketahui bahwa nama GC masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Namun, hal ini telah dibantah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum. Tak ada WNA pemegang KTP-el yang masuk dalam daftar pemilih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement